Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan Panjang pesisirnya mencapai sekitar 80.000 km dan jumlah pulau sekitar 16.671 (BIG, 2019), yang sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil. Dengan kondisi wilayah seperti itu, maka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian yang sangat penting dalam kegiatan pengelolaan dan pembangunan wilayah Indonesia. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimaksiu adalah pengelolaan yang komprehensif mulai dari tata ruang, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, budaya, social dan ekonomi/investasi
Dalam rangka mendasari pengelolaan wilayah pesisi dan pulau-pulau kecil, pemerintah telah menetapkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait, diantaranya Undang-Undang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Peraturan Presiden No.16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia yang menyebutkan bahwa pembangunan poros maritim meliputi 7 (tujuh) pilar, yang salah satunya adalah pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut. Dalam implementasinya, pengaturan wewenang antara pusat daerah telah ditetapkan melalui UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, maka ada kewajiban pemerintah daerah provinsi untuk membuat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K) sebagai acuan dalam implementasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Wilayah pesisir merupakan wilayah yang sangat potensial dikembangkan, hal ini ditunjukan dengan hampir seluruh kota besar di Indonesia berada di wilayah pesisir. Namun demikian, wilayah pesisir sebagai daerah transisi dan pertemuan berbagai unsur dan fenomena, sehingga merupakan wilayah yang rentan. Pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir saat ini dilakukan sangat massif, sering menimbulkan dampak yang negatif terhadap kelestarian lingkungan pesisir.
Pulau-pulau kecil dengan jumlah ribuan juga merupakan wilayah yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Namun mengingat daya dukungnya yang terbatas dan interaksinya yang sangat intens dengan kondisi lautan, menyebabkan pulau-pulau kecil merupakan wilayah yang juga rentan, terutama rentan akan bencana meteo-oseanografi-perubahan iklim. Oleh karena itu berkembang beberapa konsep pengelolaan pulau-pulau kecil menuju pulau Tangguh bencana dan pulau mandiri.
Mengingat kondisi pesisir dan puau-pulau kecil merupakan wilayah rentan kerusakan lingkungan dan rawan bencana terutama bencana akibat perubahan iklim – pemanasan global, maka perlu dikembangkan metoda mitigasi wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil. Salah satu model mitigasi yang berkembang adalah pengembangan karbon biru/karbon pesisir yang tersimpan dalam lahan basah pasang surut, seperti hutan pasang surut, mangrove, semak pasang surut dan padang lamun. Hutan mangrove merupakan ekosistem kaya-karbon yang mampu menyimpan tiga kali lebih banyak karbon per hektar dibanding hutan terrestrial. Bila dilindungi dan direstorasi, dan materi organik terkunci dalam tanahnya, mangrove dan lahan basah merupakan ‘penyerap karbon’ yang efektif, sehingga menawarkan potensi besar dalam mitigasi perubahan iklim. Saat ini, di banyak tempat, lahan basah dipandang sebagai ‘lahan sampah’ dan hanya menunggu untuk dibersihkan untuk pembangunan. Namun, dengan makin jelasnya nilai ekosistem berbasis air ini bagi mitigasi iklim, belum lagi nilainya sebagai poin penting dalam negosiasi internasional, kemungkinan kebijakan perlu berubah ke arah konservasi dan bahkan melakukan perluasan.
Berdasarkan hal tersebut, dalam webinar ini akan dibahas bangaimana konsep dan implementasi pengelolaan pesisir dan pulau-puau kecil dan mengingat wilayah pesisir dan pulau2 sangat rentan terdampak bencana terutama bencana meteo-oceanografi/perubahan iklim, maka mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau kecil menjadi sangat penting, diantaranya dengan konsep pengembangan karbon biru dan akan didiskusikan.
Pendaftara webinar dapat dilakukan melalui link : bit.ly/BK5_Pesisir, dan akan ditayangkan secara langsung melalui Pustek Kelautan Youtube channel dengan link: bit.ly/Pustek_Kelautan. Materi presentasi dapat diunduh setelah pelaksanaan webinar meluai link: bit.ly/BK5_Materi. Selanjutnya bagi para peserta yang memerlukan e-sertifikat dapat melakukan pendaftaran melalui link : bit.ly/BK5_Sertifikat setelah pelakukan pembayaran biaya administrasi dan operasional webinar.